Karyawan Koperasi di Bengkulu Gelapkan Motor Operasional

Pelaku saat diamankan pihak polsek Teluk Segara, Selasa (11/02/2025). Foto: Aisyah/Alankanews.com

  

Alankanews.com, Bengkulu -- Seorang pria berinisial H-P (36), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor operasional koperasi tempatnya bekerja, Rabu (11/02/2025) kemarin. 

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, menjelaskan bahwa pelaku bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Perum Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu. Dalam pekerjaannya sebagai penagih, pelaku diberikan kepercayaan penuh oleh pemilik koperasi, Riduan Sinaga (45), untuk menggunakan motor Honda Beat bernomor polisi BD 4622 IN sebagai kendaraan operasional.  

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Pada 17 Januari 2025, pelaku membawa motor tersebut ke Pekanbaru, Riau, dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.  

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan membawa kabur dan menggadaikan motor milik koperasi," ujar Kompol Irzal.  

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pemilik koperasi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Segara. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Teluk bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Pekanbaru.  

Tanpa perlawanan, H-P ditangkap dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Teluk Segara dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada karyawan dalam penggunaan aset operasional.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla