Karyawan Swasta di Bengkulu Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp68 Juta

Pelaku saat di amankan Satreskrim Polresta Bengkul, Kamis (13/03/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu -- Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang karyawan perusahaan swasta yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp68 juta. Pelaku yang diketahui bernama Irmansyah (30), warga Anggut Atas, Kota Bengkulu, ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang setoran pembayaran dari puluhan toko mitra perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengungkapkan bahwa penangkapan Irmansyah dilakukan tanpa perlawanan setelah perusahaan tempatnya bekerja, CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu, melaporkan dugaan penggelapan ini ke polisi.

 “Perusahaan mencurigai adanya tunggakan cicilan dari beberapa toko mitra. Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa lebih dari 40 toko telah menyetorkan pembayaran mereka, namun uang tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan,” kata Kombes Sudarno dalam keterangan persnya, Kamis (13/3).

Pelaku, yang berperan sebagai karyawan yang mengelola pembayaran setoran dari toko mitra, diduga melakukan tindakan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Total uang yang digelapkan oleh Irmansyah mencapai Rp68 juta, yang berasal dari pembayaran yang seharusnya diterima oleh perusahaan.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Irmansyah akhirnya diamankan di kediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Ketika ditanyai oleh awak media, Irmansyah mengaku menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa melakukan penggelapan tersebut karena kondisi ekonomi yang sulit. 

"Ekonomi saya sulit, bang. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian saya gunakan untuk judi online," ujar Irmansyah dengan wajah menyesal.

Menurut Kapolresta Sudarno, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran karyawan dalam mengelola keuangan perusahaan dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.

Polresta Bengkulu akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapan ini. Kombes Pol. Sudarno juga menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla