Alankanews.com,Kaur--Kepolisian Resort Kaur melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum wartawan terhadap Kepala Desa Pasar Sawo, Kecamatan Kaur Selatan, beberapa bulan lalu. Kasus ini kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaur untuk proses lebih lanjut, Rabu (05/02/2025) Kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th., menjelaskan bahwa penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah lengkap. Menurutnya, keterangan dari berbagai pihak terkait sudah diperoleh, dan barang bukti yang ada sudah mencukupi untuk pelimpahan ke kejaksaan.
“Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat oknum wartawan dengan inisial KH, AJ, EL, dan JH terhadap Kepala Desa Pasar Sawo telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur,” ujar Todo Rio Tambunan.
Sebagai barang bukti, lanjutnya, pihak kepolisian telah menyerahkan empat unit ponsel android dan uang tunai senilai Rp5 juta kepada Kejaksaan Negeri Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kewenangan sudah berpindah ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis agar tidak melakukan tindakan serupa dan selalu menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami menghimbau kepada kawan-kawan jurnalis, mari kita saling mengingatkan untuk kebaikan, sesuai dengan fungsi dan tugas kita masing-masing, dengan cara yang baik pula,” ujar Todo Rio Tambunan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla