Alankanews.com,Bengkulu--Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri, yaitu YS (39), warga Sumur Dewa Kota Bengkulu, dan IA (36), warga Desa Talang Ulu Kabupaten Lebong, Rabu (15/01/2025).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, membenarkan informasi tersebut saat memberikan pernyataan kepada awak media.
“Benar, kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri. Saat ini, kami sedang menunggu proses penyidikan lanjutan dari pihak penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ristianti.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu juga telah diamankan oleh pihak berwenang untuk mendukung proses penyidikan.
Ristianti menambahkan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum dengan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Kasus ini akan kami tangani dengan prinsip-prinsip keadilan agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menarik perhatian publik ini, terutama terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap kedua tersangka.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla