Kejaksaan Bengkulu Tindak Tegas Penjual Rokok Tanpa Label Peringatan Kesehatan

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, di Bengkulu, Selasa (14/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka, RNS dan PP, terkait kasus penjualan 750 bungkus rokok merek Luffman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, baik tertulis maupun bergambar. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (14/01/2025).

"Kami telah menahan dua tersangka penjual rokok tanpa ada peringatan kesehatan, baik tertulis maupun gambar seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Bengkulu," ujar Rusydi.

Menurut Rusydi, kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Bengkulu terkait penjualan rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan. Sebelumnya, Kejari Bengkulu lebih sering menangani kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

"Pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan ini pertama kali terjadi di Bengkulu," tambahnya.

RNS dan PP ditangkap oleh Polda Bengkulu pada Agustus 2024 di kawasan Kota Tuo, Kota Bengkulu. RNS diketahui bertindak sebagai pemasok rokok, sedangkan PP berperan sebagai pemesan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Setelah administrasi kasus dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari.

"Usai dinyatakan lengkap kelengkapan administrasinya, berdasarkan petunjuk pimpinan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero," tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku, khususnya dalam penjualan produk tembakau yang wajib mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan undang-undang yang ada.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla