Alankanews.com,Bengkulu--Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini dimulai setelah tim penyidik menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut pada tahun 2024, Rabu (05/02/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Fraud yang dimaksud mencakup tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi pihak bank, nasabah, atau pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak-pihak tersebut. Selain itu, tindakan ini juga diduga menguntungkan pelaku secara langsung maupun tidak langsung.
“Berdasarkan keterangan sejumlah pihak dan barang bukti yang telah dikumpulkan, kami memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan,” ujar Marjek Ravino.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Selain itu, pihak kejaksaan juga masih meminta keterangan dari puluhan orang, termasuk seluruh manajerial Bank Bengkulu Unit Mega Mall.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bengkulu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla