Alankanews.com,Kaur--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, telah menaikkan status dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Kamis (23/01/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pop Rizal, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobbi M Ali Akbar, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status penyidikan.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun anggaran 2023," ujar Bobbi.
Bobbi menjelaskan bahwa setelah melalui proses ekspose perkara dan mendapat petunjuk dari pimpinan, Kejari Kaur memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sesua hasil ekspose perkara dan petunjuk pimpinan, kami memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," tambahnya.
Kejari Kaur telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Sekretariat Dewan (Sekwan) dan bendahara DPRD Kaur. Bobbi juga mengungkapkan kemungkinan untuk memeriksa anggota DPRD Kaur yang menjabat pada tahun 2023, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
Salah satu indikasi perjalanan dinas fiktif yang ditemukan adalah adanya sejumlah nama tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kaur yang tercatat ikut dalam perjalanan dinas yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD.
Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. BPK menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023, yang menyebabkan kerugian negara.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla