Alankanews.com, Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (24/6), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua instansi strategis, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, serta didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH. Tim penyidik menyisir sedikitnya empat ruangan penting di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk ruang keuangan dan administrasi.
Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang kami dalami. Dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Danang kepada awak media.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat anggaran perjalanan dinas merupakan salah satu pos penting dalam penyelenggaraan kegiatan legislatif.
Reporter : Cyntia P
Editor : Gita KMS