Alankanews.com, Bengkulu -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama (KCU) Bengkulu pada Jumat (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan keuangan yang diterima dari kantor pusat PT Pos Indonesia.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan laporan keuangan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di kantor cabang tersebut.
“Kami menerima laporan dari PT Pos Indonesia Pusat mengenai dugaan penyimpangan, dan hari ini kami lakukan tindakan upaya paksa penggeledahan,” kata Danang kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Menurut Danang, penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan di lingkungan PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
“Ini terkait ketidakbenaran dalam pelaporan keuangan, bahkan diduga terjadi pelanggaran kewenangan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.
Meski belum merinci dokumen atau barang bukti yang disita, Danang memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Terkait barang bukti dan dokumen yang disita akan kami sampaikan dalam waktu dekat, karena masih dalam tahap pemeriksaan. Saat ini sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu terkait penggeledahan tersebut.
Reporter : Cyntia P
Editor : Gita KMS