Alankanews.com,Bengkulu--Agen Perubahan ialah seorang penggerak atau promotor yang memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan satuan kerja menuju arah yang lebih baik khususnya pada penerapan program reformasi birokrasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu unit Instansi yang telah mengupayakan perbaikan reformasi birokrasi turut mendorong pemilihan Agen Perubahan setiap tahunnya.
Diketahui bahwa proses pemilihan ini telah melewati beberapa tahapan mulai dari penjaringan, pengumpulan proposal, kampanye visi dan misi serta inovasi dan polling secara online beberapa waktu yang lalu, untuk itu tim monitoring agen perubahan kemenag Kepahiang mengagendakan kegiatan penetapan agen perubahan berdasarkan proses yang telah dilalui tersebut, yang bertempat di Aula Kemenag Kepahiang, Selasa (02/04).
Kegiatan penetapan Agen Perubahan yang diinisiasi oleh Tim Area Manajemen Perubahan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Kasubbag TU, Tim Monitorasi Agen Perubahan dan Tim Area Manajemen Perubahan mulai pukul 09.00 WIB.
Bella Salsabilah Alfazein selaku PIC Area Manajemen Perubahan memaparkan bahwa penilaian diambil berdasarkan 2 penilaian yang pertama yaitu dari Kampanye Inovasi sebesar 60% dan Polling Online sebesar 40%.
Lanjut, Ketua Tim ZI menyampaikan bahwa pengumuman Agen Perubahan terpilih akan diumumkan pada kegiatan Apel Gabungan mendatang yang sedang diagendakan dalam waktu dekat.
“Untuk nama-nama terpilih akan kami umumkan secara langsung pada saat kegiatan apel gabungan, tunggu saja info selanjutnya” jelasnya.
Penulis : Rori Triani
Editor : Beta Kurnia