Alankanews.com,Bengkulu--Masyarakat perlu mengetahui bahwa Wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya.
Peran dan fungsi KUA sebagai ujung tombak pengamanan wakaf sangatlah penting, oleh karena itu diperlukan pendataan dan pelaporan terhadap harta wakaf yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan tanah wakaf harus serius untuk menyelamatkan aset tanah wakaf agar tidak bermasalah dikemudian hari.
Oleh Karena itu, Kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI. Menyambangi warga Dusun Baru 1 untuk mendata tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan umat, Rabu (17/01) kemarin.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perangkat desa Desa Dusun Baru 1, dan para pengurus masjid.
Mewakafkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan umat apalagi untuk rumah ibadah merupakan amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya.
"Menanamkan sifat cinta wakaf sangatlah penting, hal tersebut akan selalu di kenang di masyarakat dan menjadi tauladan dikemudian hari," ujar Mintarno.
Penulis : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia