Alankanews.com, Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban, seorang pelajar berinisial RA (16), mengalami kelumpuhan. Kasus tersebut melibatkan empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada 21 September 2024 di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Korban, RA, yang sedang nongkrong di area persawahan, menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat orang pelaku, yang berinisial BO (16), DM (17), FN (16), dan ZI (16).
Akibat dari kejadian tersebut, korban RA mengalami luka parah, termasuk luka tusuk akibat senjata tajam jenis celurit, serta luka robek di bagian punggung dan goresan di kaki serta tangan. Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian pelipis mata yang menyebabkan kelumpuhan permanen.
Menurut Kapolres Eko Budiman, berkas perkara kasus pengeroyokan ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu balasan dari kejaksaan.
“Proses penegakan hukum terus berjalan, dan kami telah berkoordinasi dengan penyidik Kejari Rejang Lebong untuk mempercepat proses agar berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Eko.
Para pelaku, yang semuanya anak-anak, tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan dari orang tua mereka, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan serta melakukan gelar perkara.
Proses diversi yang sempat dilakukan pada 14-21 November 2024 juga gagal, karena dua dari empat keluarga pelaku tidak mampu menanggung biaya pengobatan korban yang mencapai Rp107 juta. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga kasus ini selesai.
Kasus pengeroyokan ini sempat viral di media sosial setelah korban, seorang pelajar SMA, mengalami kelumpuhan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Kepolisian Rejang Lebong berharap penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
Reporter : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla