Keroyok dan Rampas Handphone, Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polisi, di Kota Bengkulu, Jumat (24/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Tim Opsnal Polsek Ratu Samban, bersama Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, berhasil meringkus dua orang yang diduga anak punk setelah melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan handphone terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial LA (20), warga Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, dan PR (16), warga Kecamatan Ratu Agung, kini sudah diamankan pihak kepolisian, Kamis (23/01/2025). Kemarin.

Kejadian tersebut terjadi pada 2 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 00.00 WIB, di sebuah minimarket yang terletak di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Saat itu, korban yang berinisial Rivaldi (16), seorang pelajar asal Desa Sukarami, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, sedang berbelanja bersama temannya, Dekri.

Namun, korban bertemu dengan para pelaku dan kelompok mereka yang berjumlah sekitar 10 orang. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung mendatangi korban dan memukulinya. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan handphone yang dipegangnya juga jatuh di lokasi kejadian. Melihat kesempatan, pelaku langsung merampas handphone korban dan membawanya pergi.

Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.700.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Ratu Samban, dan Tim Opsnal Polsek segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di kawasan Kecamatan Selebar. Tim Opsnal Polsek Ratu Samban dibantu Tim Resmob Macan Gading langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Benar, kemarin anggota kita dari Opsnal Polsek Ratu Samban, dibantu oleh anggota Resmob Macan Gading, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla