Alankanews.com,Kaur--Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 terus berlanjut. Hingga saat ini, kerugian negara (KN) yang dihasilkan dari perbuatan korupsi para terdakwa belum sepenuhnya dipulihkan. Berdasarkan data terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, baru Rp509 juta dari total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar yang telah dikembalikan, Senin (30/12/2024).
Tujuh terdakwa dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaur tahun 2022 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain Agusman, terdakwa lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi, anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto, serta Wakil Direktur CV. TP yang juga bertindak sebagai konsultan perencana, Rustam Effendi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan asset tracing untuk memulihkan sisa kerugian negara yang masih mencapai Rp2 miliar.
“Kami terus berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara. Saat ini, meskipun sudah ada cicilan sebesar Rp509 juta, masih tersisa Rp2 miliar yang belum dikembalikan. Proses penelusuran aset para terdakwa tetap berjalan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari pantauan,” ujar Bobbi Muhammad Ali Akbar.
Menurut Bobbi, pihak Kejari Kaur akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian negara secara penuh. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil persidangan para terdakwa akan menjadi landasan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum ini.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Kami akan terus bekerja secara maksimal untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” tambahnya.
Proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang semula diharapkan menjadi fasilitas penting bagi masyarakat kini justru menjadi simbol kerugian besar akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum. Kejari Kaur mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla