Alankanews.com,MukoMuko--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengadakan sosialisasi pembinaan hukum bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu depan, dengan narasumber dari Kesbangpol provinsi dan kepolisian, Minggu (15/12/2024).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbang Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh instansinya. Selain menggelar sosialisasi di satu tempat, pihaknya juga akan melakukan kunjungan langsung ke kantor ormas yang tersebar di wilayah ini.
"Tujuan pembinaan ini adalah untuk menyadarkan ormas agar memahami dan mengetahui aturan yang berlaku di negara ini," ujar Rafdika.
Ia menambahkan, saat ini ada banyak paham radikal yang berkembang, sehingga penting untuk terus memberikan pembinaan kepada ormas agar mereka tidak terpengaruh oleh ideologi yang dapat merugikan negara.
Dalam kegiatan sosialisasi mendatang, Rafdika berharap semua ormas dapat menyatakan sikap bersama untuk menolak paham radikal dan memastikan mereka tidak terlibat dalam ideologi yang menyimpang.
"Kami ingin semua ormas memiliki satu persepsi untuk menanggulangi paham radikal yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Sosialisasi ini menargetkan sekitar 30 ormas yang akan hadir, sesuai dengan anggaran yang tersedia. Meskipun terdapat 32 ormas yang terdaftar di Kabupaten Mukomuko, hanya 22 ormas yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara 10 ormas lainnya belum memiliki SKT namun tetap akan dilibatkan dalam kegiatan ini.
Dengan langkah ini, diharapkan ormas di Kabupaten Mukomuko semakin paham tentang peran mereka dalam menjaga kedamaian dan keberagaman, serta mendukung stabilitas negara.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla