Alankanews.com,Bengkulu-- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bengkulu, Deddy, menyatakan bahwa setelah dilakukannya pengamanan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) lalu, situasi di wilayah Kota Bengkulu tetap kondusif. Hal ini diungkapkan oleh Deddy dalam pernyataannya pada Senin (25/11/2024).
“Situasi saat ini pascapengamanan oleh KPK kemarin, kondusif di Kota Bengkulu aman dan tidak ada kejadian-kejadian yang sifatnya mengganggu kamtibmas dan kericuhan,” ujar Deddy, menegaskan bahwa keamanan di Kota Bengkulu tetap terjaga dengan baik.
Meski demikian, Polresta Bengkulu tetap dalam status siaga menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Kapolresta menambahkan, pihak kepolisian sudah berada dalam keadaan siaga satu sejak tahapan Pilkada dimulai dan akan terus menjaga keamanan hingga selesainya proses Pilkada serentak pada 2025.
“Kami sebenarnya sudah siaga satu sejak tahapan Pilkada dimulai. Kami selalu siaga sampai selesai Pilkada serentak pada 2025 dan kami selalu siaga selama masa Pilkada,” ujar Deddy, menegaskan kesiapan kepolisian untuk menjaga kelancaran Pilkada.
Sementara itu, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK RI, Polresta Bengkulu menerima surat rencana aksi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkulu. Aksi ini direncanakan untuk digelar pada 27 November 2024 di Simpang Lima Kota Bengkulu.
Koordinator aksi, Ferri Van Dalis, menjelaskan bahwa aksi besar-besaran ini akan melibatkan sekitar 10.000 orang yang berasal dari sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu. Mereka menuntut kejelasan terkait proses hukum terhadap Gubernur Rohidin Mersyah yang terjerat kasus korupsi.
“Kami menduga ada politisasi terkait kasus Gubernur Bengkulu yang ditangkap kemarin, yang berhubungan dengan masa Pilkada. Kami pegang perjanjian antara KPK dan Kejagung bahwa selama proses Pilkada, tidak boleh ada proses hukum yang mengganggu,” jelas Ferri.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dengan kondisi yang tetap kondusif, Polresta Bengkulu memastikan akan terus menjaga keamanan di tengah potensi aksi masyarakat dan menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan segera dilaksanakan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla