Alankanews.com,Bengkulu-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Penyitaan uang ini dilakukan di empat lokasi berbeda, dan menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemprov Bengkulu, Senin (23/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang.
"Uang yang diamankan dalam operasi ini berasal dari beberapa tempat, yaitu Rp 32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Rp 120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; dan Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca," jelas Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.
Total uang yang diamankan dalam OTT ini mencapai sekitar Rp 7 miliar, yang akan dijadikan bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Tiga orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Alexander Marwata.
KPK juga mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Gubernur Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024) kemarin sekitar pukul 14.32 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih, memasuki Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan tanpa mengenakan rompi tahanan KPK.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu. Kasus ini turut menjadi perhatian publik mengingat status Rohidin Mersyah sebagai calon petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla