KPU Provinsi Bengkulu Rekrut Petugas Pantarlih, Berikut Jadwalnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Kamis (13/06)/(Foto:Aisyah)

Alankanews.com,Bengkulu-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memulai perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, mengatakan Perekrutan petugas Pantarlih ini berdasarkan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Adupun petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 600 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua Pantarlih untuk TPS tersebut.

Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada dibuka hari ini Kamis, 13 Juni 2024 dengan syarat WNI, usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, memiliki pendidikan setara SMA atau lebih tinggi, dan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir. 

"Untuk gaji Pantarlih sebesar Rp.1 juta per masa tugas dengan santunan kecelakaan kerja. Petugas Pantarlih ini nantinya akan bertugas mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," ujar Rusman, Kamis (13/06).

Tugas awal tersebut untuk melakukan pendataan pemilih di lokasi TPS masing-masing berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Adapun jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan keputusan tersebut yaitu :

• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 

• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

• Pelantikan: 24 Juni.

Selain itu tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat 1 yaitu:

• Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

• Mencocokan dan meneliti data pemilih

• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

• Mengerjakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla