KPU Rejang Lebong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati

Penetapan Calon Bupati Terpilih Tunggu Keputusan MK, Jumat 913/12/2024).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/12/2024).

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu surat terkait buku registrasi perkara konstitusi dari MK. Surat tersebut berisi informasi mengenai rekapitulasi perolehan suara dan apakah ada sengketa atau sanggahan yang diajukan terhadap hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Jika tidak ada sanggahan atau sengketa, penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah menerima surat dari MK. Namun, saat ini kami masih menunggu surat tersebut dari MK," ujar Ujang Maman di Rejang Lebong.

Selain itu, Ujang juga menyampaikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, sesuai dengan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 tahun 2024. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Rejang Lebong pada 3 Desember 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, M Fikri - Hendri, berhasil meraih suara terbanyak dengan 63.691 suara. Pasangan calon petahana, Syamsul-Juhendra, menempati posisi kedua dengan 52.806 suara, sementara pasangan Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah berada di posisi ketiga dengan 28.035 suara.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla