KUA Kecamatan Seginim menggelar sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

KUA Kecamatan Seginim menggelar sosialisasi di desa Babatan Ilir sebagai langkah preventif dalam mencegah pernikahan dini, Senin (29/04)/(Foto:Ade)

Alankanews.com,Bengkulu-- Pernikahan dini menjadi salah satu masalah serius yang masih dihadapi oleh masyarakat Indonesia, Senin (29/04).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seginim menggelar sosialisasi di desa Babatan Ilir sebagai langkah preventif dalam mencegah pernikahan dini. 

Perlu diketahui, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, masih banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, terutama di daerah pedesaan.

 Kepala KUA Kecamatan Seginim Alkan Junaidi, S.Ag M.Ag berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Lebih lanjut Alkan Junaidi menyampaikan bahwa  upaya pencegahan pernikahan dini ini, peran orang tua juga sangat penting. 

“Orang tua harus memberikan pendidikan seksual yang baik kepada anak-anak mereka, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dewasa. Dengan demikian, diharapkan pernikahan dini dapat diminimalisir dan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” jelas Alkan, Senin (29/04).

Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari pernikahan dini.  Melalui pengetahuan yang diberikan dalam sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para orang tua, guru, dan pemuda-pemudi desa Babatan Ilir.

 

 

Penulis : Ade Fitra

Editor : Beta Kurnia