Libur Nasional, Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Mukomuko Tutup Sementara

PMKS di Kabupaten Mukomuko Tutup Selama Libur Imlek, Minggu (26/01/2025).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com,Mukomuko--Sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilaporkan tutup atau menghentikan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani lokal selama libur nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek. Penutupan ini mempengaruhi lima pabrik di wilayah tersebut, yang mengatur jadwal libur sesuai dengan perayaan dua hari besar tersebut, Minggu (26/01/2025).

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengungkapkan bahwa tiga dari lima pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini tidak membeli TBS mulai Minggu..

 "Tiga pabrik yang tutup pada hari Minggu adalah PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Ipuh, PT DDP di Desa Lubuk Bento, dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) di Kecamatan Lubuk Pinang," ujar Iwan.

Sementara itu, dua pabrik lainnya, yakni PT Gajah Sakti Sawit (GSS) dan PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS), juga menyesuaikan jadwal operasional mereka. PT GSS, meskipun tetap menerima TBS sawit pada Senin (27/1), tidak menerima pengiriman minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta inti sawit (PK) dan penggilingan inti sawit kasar (CKG). Di sisi lain, PT SSS memutuskan untuk tutup mulai Senin (27/1) dan baru kembali beroperasi pada Selasa (28/1).

Iwan menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa pabrik lainnya memiliki jadwal tutup berbeda. PT SSJA tutup selama empat hari, yakni dari 26 hingga 29 Januari, dan akan kembali beroperasi pada 30 Januari 2025. Sedangkan PT DDP Lubuk Bento tutup selama dua hari, yaitu 26-27 Januari, dan akan mulai beroperasi kembali pada 28 Januari. PT DDP Ipuh akan mulai menerima TBS swadaya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, mulai 27 Januari.

Sebagai informasi, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko juga mengingatkan para pemasok TBS untuk mengirimkan buah kelapa sawit dengan kualitas yang baik, dengan tangkai pendek dan BJR (bobot janjang rajangan) tidak kurang dari lima kilogram. Para pemasok juga diminta untuk memastikan buah yang dikirim bukan hasil sortiran serta untuk tertib dalam antrian pengiriman.

"Seluruh pemasok diharapkan memperhatikan kualitas TBS yang dikirimkan dan mengikuti jadwal libur serta ketentuan yang berlaku selama masa libur ini," tambah Iwan.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla