Alankanews.com, Bengkulu -- Mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo, S.Ikom divonis bersalah dalam perkara gratifikasi atau pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Rabu (27/9) siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto SH menyatakan, terdakwa Cucuk terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pungli dalam perkara Pungli SK PPPK Nakes Seluma Tahun 2023.
“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ujar ketua majelis hakim.
Atas tindakannya itu, terdakwa Cucuk Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, yang menuntut terdakwa Cucuk Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M. Amirul Riansah menegaskan putusan yang diterima kliennya tersebut, pihaknya melakukan menyatakan keberatan atau tidak sependapat dengan Majelis Hakim.
“Kami menyatakan keberatan, dan kami juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut,” sampai Amirul.
Sekadar mengulas, rangkaian perkara ini diuraikan dalam surat tuntutan JPU, terkait kronologis pengumpulan uang Rp 300 ribu tersebut. Dimana saksi Deiky Sasfebrinogi, S.Kom, MM turut mendengar dan mengetahui permintaan terdakwa, sehingga memperkuat keterangan saksi Heni Viviria Sari, S.Kep. dan Saksi Septi Karta Mailisa, SST.
Selanjutnya saksi Nadina Aprianti, SKM yang mendengar hal tersebut dari saksi Septi Karta Mailisa, SST mengkonfirmasi kepada terdakwa, dan terdakwa membenarkan serta mengatakan “kalau ingin proses SK ini cepat ya silakan menyetor uang tersebut dan mengkoordinasikan teman Nakes yang lainnya, jika tidak silakan ikut alur entah SK diturunkan bulan Agustus atau bulan Oktober” kepada Saksi Nadina Aprianti, SKM, dengan disaksikan saksi Ice Trisnawati.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keduanya sehingga saksi Nadina meneruskan pesan terdakwa kepada rekan-rekan PPPK Nakes 2022 yang juga menjadi takut dan khawatir sehingga mau tidak mau mengikuti permintaan iuran tersebut. Dalam rentang tanggal 5 April 2023 sampai dengan 10 April 2023 para calon PPPK Nakes 2022 mengumpulkan dan menitipkan uang kepada saksi Chevi Dwi Mechelwan dan sebagian kepada saksi Nadina Aprianti, SKM. Guna memenuhi permintaan terdakwa tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Nadina Aprianti, SKM pada tanggal 10 April 2023 dirinya berangkat ke Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma untuk bertemu dengan terdakwa guna melaporkan pengumpulan uang dimaksud.
Karena saksi Nadina Aprianti, SKM diinstruksikan oleh terdakwa supaya uang tersebut disetorkan sebelum libur/lebaran. Keberangkatan saksi Nadina Aprianti, SKM menuju BKPSDM tersebut diperkuat oleh saksi Youcenci Inta Pratama, S.Kep.Ns sebagai orang yang mengantar ke Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.
Namun karena terdakwa saat itu ada tamu yaitu saksi Andi Pirmansyah dan saksi Ruzi Apriadi terdakwa mengatakan “Kalau ada urusan besok saja” sehingga saksi Nadina Aprianti, SKM dan saksi Youcenci Inta Pratama, S.Kep.Ns kembali ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, dimana selanjutnya ketika diamankan kedapatan membawa amplop-amplop berisikan uang sejumlah Rp 27 juta.
Penulis : Monica Anggraini
Editor : Beta Kurnia