Mantan Sekwan Riau Terancam Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Rp195 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Foto : Cyntia P

Alankanews.com -- Mantan Sekretaris DPRD Riau berinisial M terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Koortastipikor) Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).

“Ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar yang dilakukan oleh M sebagai pengguna anggaran,” ujar Kombes Ade melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, penetapan M sebagai tersangka tinggal menunggu penandatanganan notulen gelar perkara oleh Kepala Koortas Tipidkor Polri.

Penyidik juga akan mengelompokkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengidentifikasi peran masing-masing, termasuk siapa yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana dan siapa yang paling diuntungkan dari praktik fiktif tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan ribuan tiket pesawat dan bukti penginapan hotel dalam dokumen anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021 diduga palsu. Hampir seluruh perjalanan dinas yang tercatat ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Reporter : Cyntia P

Editor : Gita KMS