Alankanews.com,Bengkulu-- Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anggi Stephensent, mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Anggi, saat ini telah ada kesepakatan antara KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengubah salah satu pasal tersebut.
"Hingga saat ini kami mengikuti, berdasarkan pantauan kami KPU RI progresif sudah sejalan dengan putusan MK dan telah ada kesepakatan bersama antara KPU RI, Kemendagri, Menkumham untuk mengubah salah satu pasal PKPU pencalonan walaupun kita masih menunggu hasil perubahan tersebut dalam satu dua hari telah keluar," ungkap Anggi, Senin (26/08).
Lanjut, Anggi berharap PKPU yang akan direvisi tersebut dapat selesai sebelum pelaksanaan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 sesuai dengan yang diamanatkan bagaimana amar putusan MK.
"Kita berharap permasalahan ini selesai sebelum pelaksanaan penerimaan pendaftaran kepala daerah pada tanggal 27 Agustus nanti," ujarnya.
Dikatakan Anggi, pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana di Kantor maupun alur proses penerimaan bapaslon masing-masing menjelang pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu nanti.
"Kita juga berharap proses Pilkada di Bengkulu nanti bisa berjalan lancar, tertib dan sukses, kami juga berdoa agar proses pendaftaran bapaslon berjalan dengan lancar, adil," pungkasnya.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla