Alankanews.com,Bengkulu-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur serta pihak keamanan baik Polres Kaur maupun Kodim 0408 Bengkulu Selatan/Kaur, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kaur melaksanakan penertiban dan pembersihan alat peraga Kampanye di Kabupaten Kaur, Senin (25/11/2024).
Kegiatan tersebut ditandai dengan upacara siaga di depan Gedung Mal pelayanan publik Bintuhan dan setelah itu seluruh peserta yang mengikuti kegiatan langsung menyisir ke tempat tempat yang diketahui ada di pasang APK.
Ketua Bawaslu Kaur Muslihudin, mengatakan Sesuai dengan PKPU no 13 tentang kampanye bahwa hari ini Minggu (24/11/2024) sudah masuk masa tenang begitu juga dengan alat peraga kampanye harus steril tidak ada lagi aktivitas kampanye.
"Oleh karena itu kami beserta pihak terkait melaksanakan pembersihan alat peraga Kampanye," ujar Muslihudin.
Muslihudin juga mengatakan pihaknya dan KPU Kabupaten Kaur selaku penyelenggara pemilu berterima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Kaur dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur.
Ia berharap dan mengingatkan kepada pihak peserta pemilu baik itu calon Bupati dan calon wakil bupati serta partai pengusung agar sama sama menaati 3 hari masa tenang, yang dimulai tanggal 26 November dengan tidak melakukan aktivitas yang dianggap melanggar masa tenang misalnya kampanye terselubung, money politik dan membagikan hasil survei.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla