Alankanews.com,Mukomuko -- Masyarakat adat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera melindungi situs budaya dan lingkungan mereka dari ancaman ekspansi tambang galian C yang dilakukan oleh PT Marga Mulya Sakti (MMS). Kekhawatiran ini muncul karena rencana pembukaan jalan menuju perkebunan PT Agromuko yang diduga akan melewati hutan adat, di mana terdapat lima titik makam tua para leluhur masyarakat setempat.
Menurut Ketua Adat Desa Penarik, Risaudin, makam-makam yang terletak sekitar 50 meter dari bibir Sungai Air Dikit terancam tergerus akibat pembangunan jalan yang akan meningkatkan risiko erosi dan pergeseran aliran sungai.
“Ini bukan sekadar masalah infrastruktur, tapi menyangkut keberlangsungan warisan leluhur kami. Kami tidak akan tinggal diam jika warisan budaya kami terancam,” tegasnya, Selasa (18/2).
Selain kekhawatiran terkait situs budaya, masyarakat adat juga mempertanyakan dugaan pelanggaran batas wilayah yang dilakukan PT MMS. Mereka menuding perusahaan tersebut telah memasuki wilayah Desa Penarik tanpa izin yang sah. Risaudin mengungkapkan, berdasarkan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hampir 90 persen lokasi galian C berada di wilayah desa mereka.
“Kami melihat operasional mereka sudah jauh melewati batas yang seharusnya. Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang perizinan dan segera menghentikan kegiatan yang merambah wilayah kami,” katanya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menuntut transparansi terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 11,9 hektar milik PT Pasopati Jaya Abadi, yang izinnya berada di Desa Marga Mukti namun diduga operasionalnya telah meluas hingga ke Desa Penarik. Seorang warga, Johara, mempertanyakan kejelasan izin tersebut karena merugikan masyarakat setempat.
“Kami ingin kejelasan mengenai dasar hukum operasional mereka di desa kami. Ini jelas merugikan kami secara ekologis dan sosial,” ungkap Johara.
Masyarakat adat telah melayangkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga kini belum ada respons yang memuaskan. Lebih parah lagi, beberapa warga mengaku mendapat ancaman setelah melaporkan permasalahan ini.
Masyarakat adat Desa Penarik menuntut investigasi menyeluruh dan transparan terkait perizinan serta operasional perusahaan tambang tersebut. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi atau ancaman terhadap warga yang memperjuangkan hak adat dan lingkungan mereka.
“Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji. Kami akan terus berjuang demi menjaga tanah leluhur kami,” tutup Risaudin dengan tegas.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla