Alankanews.com,Bengkulu--Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu mengingatkan para pedagang agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa atau tanpa izin edar. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap aman dari konsumsi produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, Jumat (31/01/2025)
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi peredaran produk makanan dan minuman di Bengkulu. Ia meminta pedagang untuk tidak memasarkan produk kedaluwarsa, mengingat masih ada oknum pedagang yang sengaja menjual barang yang sudah melewati masa berlaku.
"Kami minta pedagang untuk tidak melakukan hal itu. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, dan masa kedaluwarsa produk yang mereka beli," ujar Yogi.
Menurut Yogi, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat di tahun 2025, risiko terhadap keamanan produk juga turut meningkat. Untuk itu, BPOM bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan lintas sektor agar masyarakat terhindar dari membeli produk kedaluwarsa.
"Produk kedaluwarsa biasanya berasal dari toko atau pedagang yang tidak begitu ramai. Kondisi ini harus diantisipasi dengan cara memeriksa apakah kemasan masih utuh atau tidak," kata Yogi.
Ia menjelaskan, jika kemasan produk masih utuh dan masa kedaluwarsanya masih lama, maka produk tersebut aman untuk dibeli. Namun, jika kemasan rusak atau masa kedaluwarsanya sudah dekat, ia menyarankan agar produk tersebut tidak dibeli.
BPOM Bengkulu juga akan terus mengawasi peredaran produk makanan dan minuman, terutama yang sudah melewati batas waktu kedaluwarsa. Yogi menegaskan bahwa produk kedaluwarsa seringkali dijual kembali, baik karena ketidaktahuan pedagang atau untuk memenuhi kebutuhan pasar.
"Kami mengingatkan agar kemasan selalu diperiksa dengan cermat," ujarnya.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli produk makanan dan minuman untuk lebih berhati-hati, terutama dengan produk-produk yang ada dalam kemasan parcel.
"Minimal cek kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsanya," tambahnya.
Bagi para penjual, BPOM meminta agar mereka hanya menjual produk makanan dan minuman yang legal dan tidak rusak. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dari bahaya produk yang tidak layak konsumsi.
"Kami mengimbau sejak awal untuk tidak menjual produk yang rusak, sudah kedaluwarsa, atau tanpa izin edar. Keamanan masyarakat harus menjadi perhatian utama," tutup Yogi.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla