Oknum Tenaga Kesehatan di Seluma Diduga Lakukan Pelecehan, Pemkab Tunggu Proses Hukum

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, di Seluma, Minggu (12/01/2025).

Alankanews.com,Seluma--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi terhadap ES (28), seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Suka Merindu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berupa begal payudara, Minggu (12/01/2025).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan sanksi.

“Kami belum dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena proses hukumnya masih berjalan. Jika nanti pengadilan memutuskan bahwa ES bersalah, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN,” ujar Rudi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ES dilaporkan oleh korban dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, status ES sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Suka Merindu masih aktif hingga putusan hukum final.

“Ketika seseorang sudah menyandang status tersangka, kita tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah dan terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan, termasuk pemecatan atau tidak diperpanjang kontraknya sebagai PPPK,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat sekitar Puskesmas Suka Merindu berharap kasus ini segera diselesaikan dan mendapat perhatian serius dari Pemkab Seluma.

“Sangat disayangkan jika oknum tenaga kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat malah terlibat kasus seperti ini. Kami berharap Pemkab mengambil tindakan tegas jika memang terbukti bersalah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Dinkes Seluma menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi ASN dan PPPK. Hingga saat ini, ES masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratan Dilla