Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Soroti Pembayaran TPG Triwulan IV yang Dicicil

Ombudisman Soroti Kebijakan Pemkot Bengkulu, Minggu(29/12/2024).Foto: Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu—Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mencicil pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV selama dua bulan, Minggu(29/12/2024).

 Hal ini menjadi perhatian karena anggaran TPG triwulan IV untuk guru bersertifikasi di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sudah sepenuhnya disalurkan oleh pemerintah pusat ke kas daerah (Kasda) Pemkot Bengkulu.

Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Hendra Irawan, M.Pd, menegaskan bahwa Ombudsman siap menerima laporan dari para guru sertifikasi yang merasa dirugikan atau menduga adanya maladministrasi dalam proses penyaluran TPG tersebut.

"Kami membuka pintu bagi guru-guru penerima TPG triwulan IV yang merasa haknya tidak terpenuhi sesuai aturan. Jika ada indikasi maladministrasi, kami akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang ada," ujar Hendra Irawan 

Menurut Hendra, Ombudsman akan menelusuri penyebab kebijakan tersebut dan memastikan bahwa hak guru sebagai penerima TPG terpenuhi. Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar transparan dalam pengelolaan anggaran.

"Anggaran dari pusat sudah 100 persen masuk ke Kasda Pemkot Bengkulu. Maka, tidak ada alasan untuk mencicil pembayaran TPG. Transparansi dalam pengelolaan anggaran ini harus dijaga demi memastikan hak-hak guru terlindungi," tambah Hendra.

Para guru yang merasa terdampak diimbau segera melapor ke Ombudsman dengan membawa dokumen pendukung, seperti SK penerima TPG, bukti pencairan, atau dokumen lain yang relevan.

Langkah Ombudsman ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para guru serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla