Alankanews.com,Kaur-- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Kegiatan tersebut mencakup pemasangan stiker di kendaraan pengendara serta jumpa pers yang diselenggarakan di aula Kejari Kaur, Senin (09/12/2024).
Hal ini untuk memberikan informasi terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH MH, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Kejari Kaur telah berhasil menangani dua kasus korupsi besar yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
“Di tahun 2024 ini ada dua kasus korupsi yang berhasil kita tangani, semuanya sudah disidangkan di PN Tipikor Bengkulu,” jelas Pofrizal.
Pofrizal menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut, pihak Kejari Kaur telah berhasil menjerat 9 orang terpidana korupsi. Kasus pertama terkait dengan korupsi Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) yang diberikan untuk revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan oleh Diskop UKM Perindag pada Tahun Anggaran 2022. Kasus ini melibatkan 7 tersangka dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Kasus kedua melibatkan korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, yang merugikan negara sebesar Rp 611 juta, dengan dua tersangka termasuk Kepala Desa setempat. “Kami berhasil menuntaskan dua kasus besar ini dengan menahan dan mempidanakan para pelaku,” tambah Pofrizal.
Selain itu, Pofrizal juga menyampaikan bahwa ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Intel Kejari Kaur, namun dihentikan karena alasan tertentu.
“Ada empat kasus yang sempat kami tangani, namun dihentikan karena tidak cukup bukti atau masih dalam masa pemeliharaan dan perbaikan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Pebrianda, SH MH, menambahkan bahwa empat kasus yang dihentikan itu meliputi pembangunan TPI Sulawangi yang sedang dalam masa pemeliharaan, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Alsintan oleh Dispertan Kaur yang dihentikan karena tidak cukup bukti, dugaan suap perekrutan Panwascam Kaur oleh Bawaslu yang juga dihentikan karena kurangnya bukti, serta kasus perizinan limbah dan pencemaran tambak udang yang dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kaur.
“Keempat penyelidikan ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan beberapa di antaranya kami limpahkan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelas Andi.
Dengan serangkaian kegiatan tersebut, Kejari Kaur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memberantas korupsi dan berkomitmen menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kaur.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla