Pasangan Evi-Rico Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Bengkulu Tengah

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos, di Bengkulu Tengah, Selasa (10/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Tengah-- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan secara online pada Jumat (06/12/2024).

Meskipun demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 2 tersebut. Namun, Sukardi mengungkapkan bahwa mereka sudah mendengar kabar ini melalui media.

"Informasi melalui media kami sudah mendengar, namun untuk informasi secara resmi kepada kami (KPU Bengkulu Tengah) belum kami terima," ujar Sukardi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Sukardi, meskipun pengajuan gugatan melalui sistem online diperbolehkan, Paslon Evi-Rico tetap diwajibkan untuk mengirimkan salinan fisik (hard copy) dari gugatan tersebut dalam waktu 3x24 jam hari kerja. Dengan demikian, jika gugatan diajukan pada 6 Desember, maka berkas fisik harus diterima paling lambat pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Terkait adanya gugatan ini, Sukardi menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi. Menurutnya, mekanisme untuk mengajukan gugatan sudah diatur dengan jelas, sehingga tidak ada masalah apabila ada pihak yang mengajukan keberatan.

“Wajar-wajar saja apabila ada yang keberatan, karena semuanya sudah sesuai mekanisme yang ada. Pada intinya, kami akan menunggu materi gugatannya dan KPU Bengkulu Tengah akan mempersiapkan jawabannya,” ujar Sukardi.

Sebagai informasi, dalam rapat pleno yang telah dilakukan sebelumnya, Pasangan Rachmat-Tarmizi (nomor urut 1) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 33.392 suara. Sementara itu, Paslon Evi-Rico (nomor urut 2) memperoleh 31.124 suara, dan Paslon Sri Budiman-Septi Peryadi (nomor urut 3) mengumpulkan 8.251 suara.

 

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla