Alankanews.com,Bengkulu--Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu menegaskan kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu wajib melakukan kontrak kerjasama dengan pemerintah provinsi terkait sewa lahan sebesar Rp15.600 per meter, Senin (12/02).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, mengatakan untuk saat ini pihaknya sudah menyiapkan kerjasama dengan para pelaku usaha, baik yang ada di kawasan Area Perutukan Lain (APL) dan Hak Pengelolaan Lain (HPL).
"Kita sudah melakukan pembagian zona, dan kita sudah hitung berapa biaya yang harus mereka bayar, dan untuk saat ini sudah tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku-pelaku usaha dan sdah ada beberapa pelaku usaha yang siap untuk melakukan kontrak kerjasama dengan Pemprov," jelas Karmawanto, Senin (12/02).
Sewa lahan per tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, yakni Rp15.600/m³ nya, yang mana dikatakannya, untuk sewah lahan ini nanti, tarif per pedagang kemungkinan berbeda, tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewakan.
"Tarif lahan yang mereka sewa itu sebesar Rp15.600/m³ tergantung dengan berapa lahan yang disewa, kalau hanya 3x3 artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan, ada juga yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 jutaan untuk tarif lahan yang mereka sewa," ucapnya.
Sudah ada lebih dari 50 pedangan yang sudah menyetujui hal tersebut, untuk sewa lahan nantinya akan masuk ke dalam retribusi Provinsi Bengkulu
"Kita sudah terapkan, tinggal menetapkan PKS nya dengan pedagang, sejauh ini sudah ada lebih dari 50 pedagang yang menyetujui hal tersebut," pungkasnya.
Penulis : Annisa Putri Khafifa
Editor : Beta Kurnia