Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, berpotensi diundur. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Maret mendatang, Senin (06/01/2025).
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan bahwa jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta bupati dan wali kota terpilih yang semula direncanakan pada 10 Februari 2025, bisa berubah jika ada revisi Perpres.
“Pelantikan gubernur sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, ini ranah pemerintah pusat, jadi jika ada perubahan jadwal, Perpres juga akan direvisi,” ujar Khairil.
Khairil menambahkan bahwa dua daerah, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan, kemungkinan besar tidak akan melaksanakan pelantikan serentak. Hal ini karena hasil Pilkada di kedua daerah tersebut berpotensi bersengketa dan menunggu penyelesaian di MK.
Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, Sabtu (7/12/2024), menunjukkan pasangan Helmi Hasan-Mian unggul dengan 616.469 suara. Pasangan ini mengalahkan Rohidin Mersyah-Meriani yang memperoleh 502.477 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.503.923 orang di 10 kabupaten/kota.
Sebaran suara Helmi Hasan-Mian unggul di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Mukomuko, Lebong, dan Bengkulu Tengah. Sementara Rohidin-Meriani hanya unggul di Bengkulu Selatan dan Kepahiang.
Terkait kabar pengunduran pelantikan, Helmi Hasan menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan pemerintah pusat. Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu tersebut meyakini bahwa jadwal pelantikan yang ditetapkan adalah yang terbaik untuk Bengkulu dan Indonesia.
“Insyaallah kapan pun tanggalnya, kami siap mengikuti. Jika Februari, kami siap, jika Maret, kami juga siap. Tidak ada persoalan. Pemerintah masih berjalan, dan kami percaya keputusan pusat adalah yang terbaik,” ujar Helmi Hasan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, membenarkan kabar pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Menurutnya, hal ini disebabkan MK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan semua perkara PHPU dari Pilkada 2024, yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Dengan adanya potensi perubahan jadwal ini, pemerintah daerah, KPU, dan masyarakat Bengkulu diharapkan tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah terpilih.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla