Alankanews.com, Bengkulu -- Pembangunan foodcourt yang tengah berlangsung di Kota Bengkulu menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru-baru ini, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap aturan dan regulasi daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Putra Sambiring, mengungkapkan bahwa dokumen perizinan pembangunan baru diterima oleh pihaknya dan kini masih dalam proses kajian.
“Kami sepakat untuk menggelar rapat mitra pada hari Senin pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pengelola dan instansi teknis lainnya,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Dalam sidak tersebut, DPRD menyampaikan bahwa belum terdapat perjanjian resmi yang sah terkait pembangunan foodcourt. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi kerugian dan konflik hukum yang lebih besar, Komisi IV meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan bersama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Menurut Usin, pembangunan yang semestinya dilakukan di ruang terbuka non-permanen justru dilaksanakan secara permanen.
“Jika ini diteruskan, jelas keluar dari ketentuan awal,” tegasnya.
Komisi IV juga menyoroti aspek sosial dan tata ruang. Lokasi pembangunan yang berada di dekat lingkungan sekolah dinilai rawan menjadi tempat berkumpul yang tidak sesuai bagi pelajar. Selain itu, pembongkaran bangunan lama yang tidak disertai berita acara penghapusan aset juga dianggap berpotensi melanggar hukum.
“Kalau ada aset yang dihapus tanpa berita acara, itu bisa masuk ranah pidana,” tambah Usin.
Menanggapi hal ini, CEO PT. Impian Bengkulu Indah, Irwandi Putra, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku. Ia menyambut baik keputusan penghentian sementara tersebut dan menyebutnya sebagai langkah evaluasi bersama.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan. Jika ada catatan dari DPRD atau instansi lain, kami siap menindaklanjuti. Pembangunan secara fisik pun sejauh ini belum benar-benar dimulai,” jelas Irwandi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa proyek foodcourt ini diharapkan mampu menciptakan ruang usaha yang memberikan dampak ekonomi positif, termasuk membuka lapangan kerja bagi sekitar 50 orang.
Kini, semua pihak menantikan hasil rapat koordinasi yang dijadwalkan Senin mendatang. Diharapkan keputusan tersebut dapat memberikan solusi terbaik dan menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pembangunan yang tertib, legal, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.
Reporter : Cyntia P
Editor : Gita KMS