Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerhati sejarah dan budaya Bengkulu, Rolly Gunawan, menyerukan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu segera melakukan analisis dan verifikasi terhadap makam Raja Ratu Agung yang diduga berada di Kelurahan Kampung Kelawi. Rolly berharap makam yang dikenal sebagai Keramat Batu Menjolo ini dapat diresmikan sebagai cagar budaya, Minggu (26/01/2025).
“Disdikbud perlu segera menganalisa dan mencermati lokasi ini, termasuk melakukan penelitian serta verifikasi langsung. Dengan begitu, harapan masyarakat Bengkulu untuk menjadikan tempat ini sebagai destinasi wisata religi dan ziarah dapat segera terealisasi,” ujar Rolly.
Menurut Rolly, Raja Ratu Agung dulunya memiliki istana bernama Kampung Istana Ratu yang terletak di kawasan Mudik Kualo Sungai Bangkalulu. Makam tersebut, yang berlokasi di Kampung Kelawi, telah lama menjadi tujuan ziarah bagi tokoh dan pejabat dari berbagai daerah, seperti Sumatra Barat, Aceh, dan Lampung.
“Lokasi makam ini ada di Bangkalulu Tinggi, tepatnya di Kampung Kelawi. Bukti keberadaan makam ini berasal dari tembo Bangkahulu yang disalin dari tulisan Arab Melayu dan diterjemahkan ke dalam naskah dengan ejaan lama,” jelas Rolly.
Namun, ia menambahkan bahwa makam tersebut pernah masuk dalam data objek diduga cagar budaya (ODCB), tetapi proses pendataan terputus dan belum diperbarui.
Rolly juga mengimbau agar Dikbud Kota Bengkulu bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bengkulu serta pihak-pihak yang kompeten, seperti pemerhati sejarah, tokoh budaya lokal, sesepuh, dan keluarga keturunan Raja Ratu Agung.
“Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat referensi dan memastikan proses penelitian dilakukan secara serius. Jika tidak segera ditindaklanjuti, jejak sejarah ini dikhawatirkan akan hilang bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
Rolly menambahkan bahwa lokasi tersebut memiliki nilai sejarah besar, mengingat perubahan nama tempat dari Bangkalulu Tinggi, Negeri Atas Angin, Kampung Aceh, hingga akhirnya Kampung Kelawi, yang kini berdekatan dengan Pasar Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Bengkulu, Martina Nengsih, menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan pendataan langsung terhadap makam Raja Ratu Agung pada Maret mendatang.
“Langkah ini bertujuan untuk melengkapi administrasi dan registrasi makam sebagai bagian dari objek diduga cagar budaya (ODCB),” jelas Martina.
Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk melestarikan peninggalan sejarah yang penting bagi masyarakat Bengkulu dan generasi mendatang.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla