Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa lapak yang disediakan di dalam Pasar Minggu tidak akan dikenakan biaya sewa atau gratis. Langkah ini diambil untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggiran Jalan K.Z. Abidin, yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum, Senin (20/01/2025).
Untuk mendukung penertiban tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu telah memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di sepanjang Jalan K.Z. Abidin dan sekitarnya. Ratusan pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di luar pasar kini diarahkan untuk pindah ke lapak yang telah disediakan di dalam Pasar Minggu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, mengonfirmasi bahwa lapak yang tersedia di dalam pasar tidak akan dikenakan biaya sewa.
"Kami pastikan lapak di dalam Pasar Minggu ini gratis untuk para pedagang kaki lima," ujarnya.
Bujang HR menambahkan bahwa jumlah lapak yang disediakan cukup untuk menampung seluruh pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan menghindari pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Beberapa hari sebelumnya, pemerintah telah melakukan penertiban di sepanjang area Jalan Pasar Minggu karena dianggap melanggar Perda yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya fasilitas lapak gratis ini, para pedagang dapat lebih tertib dan nyaman berjualan, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla