Alankanews.com,Kaur—Pemerintah Kabupaten Kaur, melalui Satpol PP, kembali mengingatkan para pedagang buah dan mainan agar tidak membuka lapak di sepanjang jalur Lapangan Merdeka Bintuhan, terutama di area jalan lintas depan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Larangan ini diberlakukan untuk menghindari kemacetan serta melestarikan tata letak Lapangan Merdeka yang kini difungsikan sebagai alun-alun kota.
Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, MM, meminta pedagang untuk segera berpindah ke lokasi yang lebih tepat, seperti Pasar Inpres atau tempat lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kami meminta pedagang untuk tidak berjualan di Lapangan Merdeka. Silakan pindah ke lokasi pasar atau tempat lainnya yang lebih sesuai," ujar Deki,
Deki menjelaskan, beberapa hari lalu petugas Satpol PP telah memberikan teguran kepada pedagang buah yang melanggar peraturan tersebut. Jika pedagang masih tetap berjualan di lokasi yang dilarang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memindahkan lapak secara paksa.
"Larangan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu, dan kami akan terus memantau serta mengambil tindakan jika masih ada yang melanggar," tambahnya.
Selain penertiban lapak pedagang, Satpol PP juga rutin melaksanakan operasi razia terhadap hewan ternak yang berkeliaran di sekitar Kota Bintuhan. Deki menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal ini, dan apabila masih ditemukan hewan ternak yang dilepasliarkan, petugas tidak segan untuk menindak tegas dengan menangkap hewan tersebut.
Satpol PP Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga kebersihan serta ketertiban di wilayah Bintuhan.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla