Pemkab Lebong Tetapkan Besaran Honor Pengurus Masjid Tahun Ini

Besaran honor ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bengkulu, Senin (17/02/2025). Foto : Yeni / Alankanews.com

Alankanews.com, Lebong -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menetapkan besaran honor bagi pengurus masjid di wilayahnya untuk tahun ini. Honor tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun 2024 lalu.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Lebong, Riskal Efendi, SH, menyampaikan bahwa besaran honor ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bengkulu, sehingga berlaku sama di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Untuk gaji pengurus masjid ini sama semua se-Provinsi Bengkulu. Karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur," ujar Riskal Efendi, SH. pada Senin (17/02).

Adapun rincian honor yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Imam: Rp1 juta per bulan
  • Khotib: Rp800 ribu per bulan
  • Guru TPA: Rp800 ribu per bulan
  • Gharim: Rp750 ribu per bulan
  • Rubiah: Rp700 ribu per bulan
  • Bilal: Rp700 ribu per bulan

Riskal Efendi menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan para pengurus masjid di Kabupaten Lebong yang memiliki peran penting dalam membina kehidupan keagamaan di masyarakat.

"Kami berharap, dengan adanya honor ini, para pengurus masjid dapat semakin semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tengah masyarakat," tutupnya.

 

Penulis : Yeni

Editor : Andrini Ratna Dilla