Pemkab Mukomuko Matangkan Skema Outsourcing untuk Pegawai Non-ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah mematangkan rencana penerapan sistem outsourcing guna mengisi kekosongan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara, Senin (30/06/2025). Foto : Elvina / Alankanews.com

 

Alankanews.com, Mukomuko — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah mematangkan rencana penerapan sistem outsourcing guna mengisi kekosongan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di berbagai instansi pemerintahan. Skema ini digodok sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan rekrutmen pegawai tetap di lingkungan pemerintah daerah.

Dua skema kini menjadi fokus kajian, yakni menggunakan jasa pihak ketiga atau menerapkan pola outsourcing mandiri yang langsung dikelola oleh Pemkab. Pembahasan berlangsung intensif melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, terutama dalam penyusunan regulasi dan teknis pelaksanaannya.

Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, membenarkan bahwa wacana ini masih berada pada tahap kajian mendalam. Menurutnya, pembahasan difokuskan agar sistem yang diterapkan nantinya sesuai dengan kebutuhan daerah serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Memang ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem outsourcing ini. Kemungkinan mereka sudah selesai menyusun regulasinya, sementara kita masih dalam proses kajian dan penyesuaian,” ujar Damsir kepada wartawan, Senin (30/6).

Ia menambahkan, selain soal regulasi, pihak legislatif juga tengah mencermati dampak sosial dan keuangan dari penerapan outsourcing, agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun kalangan pegawai.

Sistem outsourcing dipandang sebagai alternatif strategis untuk menjaga kinerja layanan publik di tengah keterbatasan formasi ASN baru. Meski demikian, Pemkab Mukomuko berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses perekrutan.

Keputusan akhir terkait skema outsourcing ini rencananya akan dituangkan dalam peraturan daerah setelah seluruh aspek teknis dan hukum selesai dikaji.

 

Reporter: Elvina Rosa

Editor: Gita KMS