Alankanews.com,Mukomuko--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai memproses pemberhentian seluruh tenaga honorer daerah (Honda) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, Kamis (30/01/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam database BKN namun tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tetap akan dipertahankan. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua atau PPPK paruh waktu.
“Kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pendataan dan penataan tenaga honorer. Bagi mereka yang tidak terdata dalam sistem BKN, tentu tidak bisa kami pertahankan. Namun, bagi yang masuk database tetapi belum lulus PPPK tahap pertama, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya,” ujar Abdiyanto.
Lebih lanjut, Pemkab Mukomuko akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi. Pihaknya juga mengimbau para tenaga honorer untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan mempersiapkan diri dalam seleksi berikutnya.
“Kami berharap tenaga honorer yang masih berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua bisa lebih mempersiapkan diri agar memenuhi syarat dan lolos seleksi,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan tenaga kerja yang ada memiliki status kepegawaian yang jelas.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla