Pemkab Rejang Lebong Masih Dihadapkan dengan Sisa Tuntutan Ganti Rugi Rp 810 Juta

Sisah Tuntutan TGR Pemkab Rejang Lebong, Kamis (02/01/2024).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Hingga awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong masih bergulat dengan permasalahan sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2023 sebesar Rp 810.450.390. Sisa TGR ini merupakan bagian dari total TGR sebesar Rp 4.000.057.800 yang mencakup sejumlah pengelolaan keuangan daerah yang belum dipertanggungjawabkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (02/01/2024).

Masalah ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga pengawas, termasuk Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu. Direktur Eksekutif Puskaki, Andi Suryadi, menyoroti ketidakmampuan Pemkab Rejang Lebong dalam menyelesaikan persoalan TGR ini.

“Kami mendesak Pemkab Rejang Lebong untuk mengambil langkah konkret. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kredibilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena lemahnya pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Andi Suryadi 

Ia juga menambahkan bahwa lambatnya penyelesaian TGR ini dapat menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah di masa depan.

“TGR yang tidak segera diselesaikan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat OPD. Hal ini juga mengindikasikan potensi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Hendra Saputra, mengakui bahwa permasalahan ini menjadi prioritas Pemkab untuk diselesaikan.

“Kami tengah mengupayakan percepatan penyelesaian sisa TGR ini. Beberapa OPD sudah kami panggil untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Dalam waktu dekat, kami akan memulai langkah penegakan hukum jika diperlukan,” ujar Hendra Saputra.

Permasalahan TGR ini menambah daftar panjang tantangan pengelolaan keuangan daerah yang harus dihadapi Pemkab Rejang Lebong. Publik berharap langkah tegas dapat segera dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla