Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin, termasuk di depan Mega Mall. Penertiban ini melibatkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), anggota kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Selasa (14/01/2025).
Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Yurizal, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan setelah pihak pemerintah memberikan peringatan kepada para pedagang melalui pamflet, surat, dan spanduk yang berisi peringatan.
"Hari ini kami melakukan penertiban, beberapa bangunan toko juga kami bongkar, karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada pedagang, namun masih ada yang berjualan," ujar Yurizal.
Sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk peringatan kepada para pedagang yang berada di lokasi tersebut. Penertiban tersebut juga termasuk pembongkaran bagian toko yang memakan bahu jalan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang, menyatakan bahwa meskipun penertiban kali ini dilakukan untuk kesekian kalinya, kondisi di lapangan kini lebih kondusif. Para pedagang pun tidak melakukan perlawanan yang berarti.
"Setelah penertiban ini, kami terus mengimbau agar pedagang pindah ke dalam kawasan Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM)," ujar Bujang.
Bujang juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghitung sebelumnya, ada sekitar 130 pedagang yang berjualan di luar pasar. Namun, kapasitas Pasar Minggu dan PTM cukup untuk menampung mereka.
"Kami pastikan ada cukup tempat di dalam pasar untuk para pedagang yang ingin berjualan," tambahnya.
Dinas Perdagangan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya sewa yang dikenakan bagi pedagang yang pindah ke dalam PTM. Pemerintah Kota berharap dengan penertiban ini, kawasan tersebut dapat lebih tertata dengan baik dan para pedagang dapat berjualan dengan lebih teratur.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla