Pemkot Bengkulu Izinkan ASN dan PPPK Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 14 Juli 2025. Foto : Cyntia/Alanaknews.com

Alankanews.com -- Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menyebutkan kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

"Sudah diizinkan oleh pimpinan, ASN dan PPPK diperbolehkan mengantar anak mereka di hari pertama sekolah," ujar Achrawi di Bengkulu, Senin (14/7/2025).

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP. Namun, ASN dan PPPK diminta untuk segera kembali bekerja setelah mengantar anak, serta melapor ke atasan masing-masing di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Di sisi lain, Wali Kota Dedy Wahyudi juga menekankan pentingnya pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) secara profesional dan transparan, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

"Saya tegaskan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya SMP, agar mengikuti aturan. Tidak ada istilah uang bangku atau pungutan lainnya. Proses penerimaan harus adil dan profesional, karena setiap anak berhak atas pendidikan," tegas Dedy.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan SPMB tingkat SMP sejak 7 Juli 2025.

Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat, mengantisipasi praktik kecurangan, serta mengakomodasi siswa yang belum mendapatkan sekolah selama proses penerimaan berlangsung.

Reporter : Cyntia Pramesti

Editor : Gita KMS