Alankanews.com, Bengkulu -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap para pedagang Pasar Minggu yang masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan, meski telah berulang kali diberikan imbauan dan sosialisasi.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Sehmi, Senin (14/7/2025).
Trotoar dan bahu jalan seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki dan kendaraan, bukan sebagai lokasi berdagang. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu mengerahkan tim gabungan, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait lainnya, untuk menertibkan pedagang yang melanggar aturan.
Meski tegas, penertiban dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Hingga kini, upaya sosialisasi dan imbauan masih terus dilakukan agar para pedagang bersedia berpindah ke lokasi yang telah disediakan.
“Harapan kami, penertiban ini bisa menciptakan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak, baik pedagang maupun pembeli. Selain itu, juga menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan pasar,” ujar Sehmi.
Pemkot menargetkan, dalam waktu dekat, seluruh area trotoar dan bahu jalan di sekitar Pasar Minggu bebas dari pedagang kaki lima, demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Reporter: Cyntia P
Editor: Gita Kms