Pemkot Bengkulu, Terus Lakukan Sosialisasi Transaksi Nontunai Cegah Korupsi

Pj Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si., di Bengkulu, Jumat (06/09)/(Foto:Aisyah)

Alankanews.com, Bengkulu-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Kota Bengkulu.

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si., menyebut transaksi nontunai dalam pembayaran APBD yang dilakukan secara cepat, tepat, aman, dan efisien dapat mencegah praktik korupsi.

"Dengan diadakannya sosialisasi sistem transaksi nontunai diharapkan ke depannya proses pembayaran dapat dilakukan guna mencegah tindak pidana korupsi," jelas Arif, Jumat (06/09).

Arif menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu bisa memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan aplikasi keuangan yang ada.

"Aplikasi saat ini itukan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar-OPD secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel," singkat Arif.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla