Pemkot Siapkan Rp3 M untuk Perluasan TPA Air Sebakul yang Sudah Overkapasitas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, di Bengkulu, Rabu (05/03/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul yang saat ini sudah mengalami overkapasitas. Rencananya, lahan yang ada akan diperluas seluas tiga hektare dan dananya akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Langkah ini diambil untuk memenuhi standar pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah yang mengharuskan sampah ditumpuk, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa perluasan TPA Air Sebakul menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah sampah di kota tersebut. 

"Dengan kondisi TPA yang sudah penuh, kami berharap perluasan ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah yang lebih baik," ujar Riduan, Rabu (05/03/2025).

Riduan juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi sampah telah mencapai Rp400 juta. 

"Untuk realisasi PAD sampah per Februari ini (2025) sudah mencapai Rp400 juta," tambahnya.

Peningkatan pendapatan ini dipengaruhi oleh penerapan tarif retribusi baru yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011. Pemkot Bengkulu juga telah aktif melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti penagihan retribusi kepada objek-objek yang masih menunggak.

Beberapa perubahan tarif yang signifikan, antara lain, retribusi untuk pusat perbelanjaan. Sebelumnya, tarif retribusi untuk pusat perbelanjaan hanya Rp600 ribu, kini pusat perbelanjaan dengan kurang dari 100 gerai dikenakan tarif Rp4,5 juta, sementara yang memiliki lebih dari 100 gerai dikenakan tarif Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, tarif retribusi untuk hotel bintang lima juga mengalami kenaikan signifikan, dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan. Pemkot Bengkulu juga menetapkan biaya retribusi untuk kendaraan yang membuang sampah di TPA Air Sebakul, yakni Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah.

Dengan perluasan TPA yang akan segera dilakukan, Pemkot Bengkulu berharap dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin kompleks di kota ini, serta memperbaiki kualitas lingkungan bagi masyarakat.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla