Alankanews.com,Bengkulu -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang musim mudik Lebaran tahun ini. Dalam upaya memperlancar arus kendaraan pemudik, Pemprov Bengkulu akan membatasi operasional kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan perkebunan. Kebijakan pembatasan ini mulai diberlakukan pada H-5 atau tepatnya pada 26 Maret, hingga H+5 setelah Lebaran.
Asisten 2 Setda Provinsi Bengkulu, R-A Denni, mengungkapkan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk memaksimalkan kelancaran lalu lintas pada jalur utama Bengkulu, yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan. Selama masa pembatasan, kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
"Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang logistik seperti BBM, gas, dan bahan pokok. Kendaraan pengangkut kebutuhan primer masyarakat ini tetap dapat beroperasi normal agar kebutuhan sehari-hari tidak terganggu," ujar Denni.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk mendirikan posko pengamanan di jalur lintas mudik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat melakukan perjalanan mudik, serta mengurangi potensi kemacetan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalur Bengkulu.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla