Alankanews.com, Bengkulu— Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan (BS), meringkus Y (18) pemuda asal Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Pasalnya Y dan satu orang rekannya melakukan upaya tindakan pencurian kendaraan roda dua milik warga kecamatan Kota Manna.
Setelah mereka beraksi melakukan curanmor di BS, mereka dikejar Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), dan Y sempat berhasil melarikan diri ke arah Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah itu, Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS yang dipimpin Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Susilo SH MH awalnya mendapatkan informasi pada Kamis 14 Desember 2023 sekiri pukul 21.00 WIB
Bahwa, pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti. Atas laporan tersebut Tim Totaici langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut kami (Tim Totaici, red) kemudian menuju kediaman keluarga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH MH, Minggu (17/17).
Selain itu, Susilo juga menyampaikan setelah berhasil diringkus Y kemudian digiring untuk dibawa ke Mako Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, dari pendalaman laporan yang ada bahwa pelaku upaya tindakan curanmor berjumlah 2 orang dan 1 orang masih dalam pemburuan.
“Kejadian curanmor tersebut pada Rabu (13 Desember 2023) lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Berawal dari pelapor memarkirkan sepeda Motor Honda Supra fit Warna Orange Hitam dengan nomor Polisi BD 2699 BZ di daerah perkebunan yang berada di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, pada sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Susilo.
Sepeda motor tersebut milik Sauluddin (55) warga Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna yang merupakan PNS di Pemkab BS, dan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan dinas (Randis) OPD milik Sekretaris Daerah (Sekda).
Adapun kronologi kejadian saat itu pelapor terkejut saat memeriksa kembali randis yang dibawanya dan terparkir di area perkebunan tersebut ingin dicuri.
“Pasalnya pelaku melihat dua orang pemuda yang tidak dikenal sedang mengangkut motor milik pelapor ke dalam sebuah mobil jenis minibus futura warna merah Hati,” sambung Susilo.
Pada saat itu, Susilo menerangkan cerita dari pelapor bahwa dirinya langsung menarik pelaku dan kemudian mundur.
Tidak hanya itu pelapor juga ingin mengambil batu yang berada di sekitarnya. Namun, kedua orang pelaku tersebut tetap memasukkan sepeda motor yang ingin dicuri tersebut ke dalam mobil yang mereka gunakan.
“Selain kami (Tim Totaici, red) berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil jenis Suzuki Futura dengan nomor Polisi BG 1547 EM warna merah miliki pelaku yang terlebih dahulu diamankan dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelapor. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” tambahnya.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia