Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi karena Curi Kotak Amal untuk Beli Minuman Keras

Kasus Pencurian, di Bengkulu Utara, Rabu (15/01/2025).Foto:Indra/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Utara--Seorang pemuda bernama Anggi Saputra (19), warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap Tim Opsnal Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Anggi dituduh mencuri dua kotak amal dari sebuah warung di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Argamakmur, Rabu (15/01/2025).

Aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik warung menemukan jendela rumahnya dengan bekas congkelan dan jejak kaki di atas meja. Saat memeriksa lebih lanjut, pemilik mendapati dua kotak amal milik masjid dan yayasan telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk ke warung pada malam hari. Pemilik warung pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, kita sudah mengamankan pelaku pencurian kotak amal. Setelah menerima laporan, besoknya kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS yang sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Anggi ditangkap di sebuah jembatan di Desa Taba Tembilang. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli minuman keras jenis tuak.

“Saat ini pelaku masih berada di Polres Bengkulu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Rizky.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat, berinisial OK. Aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Penulis : Indra

Editor : Andrini Ratna Dilla