Alankanews.com,Curup--Seorang pemuda berinisial DH (22) Kecamatan Curup Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan penganiayaan. Peristiwa ini berawal pada Mei 2024, saat DH yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Atas Curup, bercanda dengan memegang kepala FU (20), seorang pemuda yang tidak dikenalnya dan berasal dari,Kecamatan Curup Selatan Jumat (27/12/2024).
Korban, yang merasa tidak terima, langsung terlibat cekcok dengan DH. Meskipun pertengkaran berhasil dilerai oleh warga dan pedagang sekitar, DH diduga masih kesal terhadap FU. Pelaku kemudian pergi, namun tidak lama setelah itu ia kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah pisau. Tanpa peringatan, DH langsung menikam FU hingga korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut melapor ke SPKT Polres Rejang Lebong, yang segera menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah hampir tujuh bulan dalam pelarian, DH akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong di sebuah rumah di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur, tanpa perlawanan.
“Perkara ini bermula karena pelaku tidak terima dilawan oleh korban di tengah orang ramai, karena sebelumnya pelaku bercanda memegang kepala korban, namun saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong,” ujar Waka Polres Rejang Lebong, Kompol. Tekat Parmo
Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari pelaku yang tidak terima dengan perlawanan korban di tengah keramaian setelah bercanda dengan memegang kepala korban.
Saat ini, DH disangkakan Pasal 351 ayat 2 subsidair ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat dan terancam pidana 5 tahun penjara. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong.
Penulis : Sasti
Editor ; Andrini Ratna Dilla